Prosedur Sistem Perjalanan Dinas
- Pada bagian employee atau karyawan dilakukan dahulu perencanaan sebelum melakukan perjalanan dinas. Perencanaan yang dilakukan adalah meeting, site disitu, dan inspeksi.
- Karyawan mengajukan perjalanan dinas ke atasan atau manager berupa undangan atau agenda kerja. Undangan atau agenda kerja tersebut berisi tentang perjalanan dinas terjadwal. Undangan atau agenda kerja dibuat 2 rangkap, rangkap satu diberikan kepada manager, rangkap dua untuk diarsipkan.
- Manager melakukan pengecekan terhadap undangan atau agenda kerja tersebut.
- Setelah disetujui manager, maka dibuatlah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebanyak 3 rangkap lalu diberikan kepada bagian HRD dan finance, dan satu lagi untuk diarsipkan.
- Setelah menerima SPPD, bagian HRD akan memverifikasi dokumen SPPD tersebut dan membuat surat tugas yang nantinya akan diberikan pada karyawan yang mengajukan perjalanan dinas. Surat tugas dibuat 2 rangkap untuk diberikan kepada karyawan dan untuk diarsipkan.
- Pada bagian finance, setelah disetujui manager dan diverifikasi oleh bagian HRD maka bagian finance akan menyiapkan uang perjalanan dinas yang akan diberikan kepada karyawan yang mengajukan perjalanan dinas tersebut.
- Bagian finance juga membuat data pengeluaran uang perjalanan dinas untuk diarsipkan.
- Setelah menerima surat tugas dari HRD beserta uang perjalanan dinas dari finance maka bagian karyawan akan melakukan perjalanan dinas sesuai dengan keperluan pekerjaan.
Flowchart Sistem
Perjalanan Dinas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar